Jakarta Timur, DKI, Indonesia 13430 Sabtu, 08.00 - 15.15
KELAS
PERIODE
Ahli Kepabeanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh Sertifikat Ahli Kepabeanan maka seseorang harus lulus dalam Ujian Nasional Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan 3 kali setiap tahunnya, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober.
Dasar Hukum mengenai penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan sesuai dengan amanat Pasal 29 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006. Dalam pasal 29 menyebutkan bahwa dalam hal importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomer 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan menyebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan semua kewajiban kepabeanan, maka setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu persyaratan dalam pengajuan registrasi Kepabeanan maka pengguna jasa (khususnya PPJK) harus memiliki pegawai yang berkualifikasi sebagai Ahli Pabean yang dibuktikan dengan bukti pendukung berupa Sertifikat Ahli Kepabeanan. Dengan demikian keberadaan Ahli Kepabeanan menjadi sangat penting dan mutlak diperlukan oleh seluruh pengguna jasa kepabeanan, khususnya PPJK.
Dengan latar belakang tersebut di atas, Sekolah Ekspor Impor berupaya secara rutin menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan melalui kelas offline guna mempersiapkan para peserta sebaik mungkin untuk dapat mengikuti serta Lulus Ujian Nasional Sertifikasi Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kami menggunakan Lokasi Rawamangun untuk Offline Class. Metode belajar interaktif dimana para peserta dan pengajar bertatap muka langsung secara fisik. Materi Kurikulum Kelas Offline Zoom Meeting sama identik dengan Kelas Offline Eksekutif. Begitu pula dengan jadwal pelatihan, tidak berbeda.
Pendaftaran dibuka tanggal 28 Februari 2023 dan akan ditutup pada tanggal 17 Maret 2023. Peserta dapat mendaftarkan diri dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Online dan langsung melakukan Transaksi Pembayaran Online melalui website SEI ini.
Materi Diklat berupa soft copy, video pembelajaran, Quiz dan Try Out akan diberikan pada sesi pertemuan.
Sertifikat Keikutsertaan Diklat akan diberikan kepada setiap Peserta setelah periode Diklat berakhir.
Biaya Diklat Ahli Kepabeanan PPJK Kelas Offline Eksekutif adalah Rp 6.800.000,- / peserta. Biaya ini belum termasuk Biaya Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan oleh Pusdiklat Bea Cukai.
Pembayaran Biaya Diklat dapat diangsur (dicicil), dengan termin pembayaran sebagai berikut:
Transfer Bank.
Jangan lupa untuk melakukan Konfirmasi Pembayaran setelah transfer.
BRI, Nomer Rekening: 125601000128563, Atas Nama: Surya Eka Internusa